Aliansi Sumut Laporkan Jusuf Kalla ke Polisi atas Dugaan Penistaan Agama, Rangka Aksi Damai Pengawalan Proses Hukum

TIM MADS

April 16, 2026

Aliansi Sumut Laporkan Jusuf Kalla ke Polisi atas Dugaan Penistaan Agama, Rangka Aksi Damai Pengawalan Proses Hukum
Aliansi Sumut Laporkan Jusuf Kalla ke Polisi atas Dugaan Penistaan Agama, Rangka Aksi Damai Pengawalan Proses Hukum

MA Darus Salam – 16 April 2026 | Medan, 15 April 2026 – Aliansi Masyarakat Sipil Sumatra Utara (Aliansi Sumut) secara resmi melaporkan mantan Wakil Presiden Republik Indonesia, Jusuf Kalla (JK), ke Polda Sumatra Utara atas dugaan penistaan agama. Laporan diterima pada Selasa, 14 April 2026 dengan nomor STTLP/B/579/IV/2026/SPKT/POLDA SUMUT.

Pelaporan itu berlandaskan pernyataan yang disampaikan JK dalam sebuah ceramah di Masjid Universitas Gadjah Mada (UGM) pada Maret 2026. Dalam ceramah tersebut, JK menyoroti konflik Poso dan Ambon, lalu menyatakan, “Kenapa agama gampang menjadi alasan konflik kayak di Poso, Ambon? Karena kedua‑duanya Islam dan Kristen berpendapat mati atau menewaskan orang atau mematikan itu syahid. Kalau saya bunuh orang Islam, saya syahid. Kalau saya mati pun saya syahid. Akhirnya susah berhenti.” Pernyataan ini kemudian dipertanyakan karena dianggap menyentuh inti ajaran Kristen.

Bishop Dikson Panjaitan, Ketua Sinode Gereja Laskar Kristus Indonesia (GLKRI) sekaligus perwakilan Aliansi Sumut, menegaskan bahwa ajaran Kristen menolak segala bentuk pembunuhan dan menekankan kasih terhadap sesama, termasuk musuh. “Pernyataan Pak Jusuf Kalla ini sungguh menistakan karena menyangkut substansi kitab suci. Kristen mengajarkan untuk mengasihi musuh, kasihilah musuhmu,” ujarnya dalam wawancara pada Rabu, 15 April 2026.

Bishop Panjaitan menambahkan bahwa pernyataan JK melukai hati umat Kristen tidak hanya di Indonesia, tetapi juga di seluruh dunia. Ia menolak asumsi bahwa Kristen memusuhi Islam, menekankan bahwa mayoritas umat Kristen tidak menganggap Islam sebagai musuh.

Aliansi Sumut menegaskan bahwa laporan ini bersifat independen dan tidak berafiliasi dengan organisasi lain, termasuk kelompok ormas di Jakarta yang sebelumnya mengajukan laporan serupa. “Tidak ada kaitannya dengan organisasi manapun. Laporan ini murni inisiatif kami sendiri, meski kami bersyukur mendapat dukungan dari rekan‑rekan aliansi di Sumut,” kata Bishop Panjaitan.

Selain mengajukan laporan ke kepolisian, Aliansi Sumut merencanakan aksi damai untuk mengawal proses hukum. Aksi tersebut akan melibatkan sejumlah LSM, gereja, dan komunitas akademis dengan tujuan mencegah tumbuhnya sikap intoleransi di tengah masyarakat Indonesia.

Berbagai media lokal, termasuk IDN Times dan JPNN, melaporkan bahwa laporan tersebut menambah deretan kasus serupa yang melibatkan JK. Pada April 2026, GAMKI (Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia) juga melaporkan JK ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2546/IV/2026/SPKT, mengacu pada pernyataan yang sama.

Namun, Aliansi Sumut menekankan perbedaan prosedur dan fokus. Sementara laporan GAMKI diarahkan ke wilayah Metro Jaya, laporan Aliansi Sumut difokuskan pada Polda Sumatera Utara, wilayah asal sebagian besar anggota aliansi.

Para pengamat hukum menilai bahwa laporan penistaan agama dapat diproses bila terdapat unsur penghinaan terhadap agama yang diatur dalam Undang‑Undang Nomor 1/1965 tentang Penodaan Agama. Mereka menilai bahwa pernyataan JK yang mengaitkan konsep syahid dengan tindakan pembunuhan dapat menjadi bahan pertimbangan, mengingat konteks agama yang sensitif.

Di sisi lain, pihak kepolisian belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai tahap selanjutnya. Namun, standar prosedur mengharuskan penyelidikan awal, pendengaran saksi, serta verifikasi rekaman ceramah yang bersangkutan.

Komunitas Kristen di Sumatra Utara dan Jawa Tengah menyambut laporan tersebut sebagai langkah preventif untuk melindungi nilai-nilai toleransi beragama. Mereka berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan memberikan efek jera bagi publik figur yang menyebarkan narasi berpotensi menimbulkan konflik.

Secara keseluruhan, aksi Aliansi Sumut mencerminkan dinamika baru dalam upaya penegakan hukum atas isu‑isu kebebasan beragama di Indonesia. Dengan menggabungkan laporan resmi, aksi damai, dan dukungan lintas organisasi, aliansi berharap dapat menegakkan kepastian hukum sekaligus memperkuat semangat kebersamaan antarumat beragama.

Related Post