DPRD Pati Guncang Kebijakan Wisata Sekolah: Kepala SMPN 1 Tayu Dipanggil Usai Protes Wali Murid atas Biaya Bali Rp1,8 Juta

Itlak Assala

April 17, 2026

DPRD Pati Guncang Kebijakan Wisata Sekolah: Kepala SMPN 1 Tayu Dipanggil Usai Protes Wali Murid atas Biaya Bali Rp1,8 Juta
DPRD Pati Guncang Kebijakan Wisata Sekolah: Kepala SMPN 1 Tayu Dipanggil Usai Protes Wali Murid atas Biaya Bali Rp1,8 Juta

MA Darus Salam – 17 April 2026 | Pemerintah Kabupaten Pati melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) baru-baru ini mengeluarkan larangan bagi seluruh satuan pendidikan di wilayahnya, mulai dari PAUD, SD, hingga SMP, untuk menyelenggarakan outing class atau wisata ke luar kabupaten. Kebijakan ini muncul sebagai respons atas keluhan intens dari orang tua siswa SMP Negeri 1 Tayu yang menolak rencana perjalanan ke Bali dengan biaya yang dianggap terlalu tinggi.

Rencana wisata tersebut awalnya dijadwalkan pada bulan Juni, namun kemudian dimajukan menjadi April. Perubahan jadwal tersebut disertai dengan peningkatan biaya hingga mencapai Rp1,8 juta per siswa, yang harus dilunasi dalam waktu satu minggu. Bagi banyak keluarga di Pati, mengumpulkan dana sebesar itu dalam kurun waktu singkat menjadi beban berat, sehingga menimbulkan protes keras dari sejumlah wali murid.

Menanggapi situasi tersebut, Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Teguh Bandang Waluyo, mengadakan audiensi dengan perwakilan sekolah dan komite SMPN 1 Tayu. Pertemuan yang dilaksanakan di ruang Komisi D DPRD Pati pada sore hingga petang hari Kamis, 16 April 2026, juga dihadiri perwakilan Disdikbud Pati. Dalam forum tersebut, Bandang menyampaikan keprihatinannya atas ketidaknyamanan yang dirasakan orang tua serta menekankan pentingnya evaluasi terhadap seluruh bentuk pungutan yang dilakukan oleh sekolah.

“Persoalan ini muncul karena perubahan jadwal yang tidak disosialisasikan secara memadai, serta beban biaya yang harus dibayar dalam waktu singkat. Bagi sebagian besar warga Pati, mengumpulkan Rp1,8 juta per anak dalam satu minggu memang sangat memberatkan,” ujar Teguh Bandang Waluyo setelah rapat selesai. Ia menambahkan bahwa tindakan sekolah yang langsung menghubungi orang tua pelapor tidak membantu menyelesaikan masalah, melainkan justru menambah ketegangan.

Bandang menegaskan bahwa pihak DPRD tidak ingin ada siswa yang terhambat memperoleh ijazah hanya karena belum melunasi biaya kegiatan sekolah. “Jangan sampai karena belum membayar uang rekreasi atau perpisahan, ijazah siswa ditahan. Kami ingin meluruskan hal ini agar kegiatan sekolah tidak membebani kondisi ekonomi masyarakat yang sedang kurang baik,” tegasnya.

Disdikbud Pati, yang menjadi otoritas pelaksana kebijakan pendidikan di kabupaten tersebut, menyatakan akan meninjau kembali prosedur penetapan biaya outing class. Kepala Dinas Pendidikan, Ahmad Fauzi, menuturkan bahwa kebijakan larangan sementara ini bersifat preventif, guna memberi ruang bagi evaluasi menyeluruh terhadap standar biaya dan mekanisme pembayaran yang lebih fleksibel. “Kami akan berkoordinasi dengan sekolah-sekolah terkait untuk menyusun kebijakan yang lebih adil, termasuk opsi pembayaran bertahap atau subsidi bagi keluarga yang membutuhkan,” ujarnya.

Sementara itu, pihak SMPN 1 Tayu menjelaskan bahwa biaya wisata ke Bali meliputi transportasi, akomodasi, tiket masuk objek wisata, serta konsumsi selama tiga hari dua malam. Sekolah mengklaim bahwa biaya tersebut sudah disesuaikan dengan standar harga pasar pada saat itu. Namun, mereka mengakui kurangnya komunikasi yang efektif dengan orang tua mengenai perubahan jadwal dan peningkatan biaya.

Wali murid yang hadir dalam audiensi menyoroti dampak ekonomi rumah tangga yang belum pulih sepenuhnya pasca pandemi COVID-19. Banyak keluarga masih mengandalkan pendapatan sektor pertanian dan usaha kecil, yang rentan terhadap fluktuasi pasar. “Kami mengerti pentingnya pengalaman wisata bagi pendidikan, tetapi tidak dapat dipaksakan dengan biaya yang melampaui kemampuan kami,” ujar salah satu wali murid yang meminta namanya tidak disebutkan demi privasi.

Berita ini menimbulkan perdebatan lebih luas mengenai kebijakan pendidikan daerah dan keseimbangan antara kualitas pendidikan serta beban finansial bagi masyarakat. Para pengamat menilai bahwa kasus ini mencerminkan tantangan umum di banyak daerah di Indonesia, di mana sekolah sering kali mengadakan kegiatan ekstra kurikuler yang menambah biaya tanpa pertimbangan ekonomi keluarga.

Dalam rangka mencari solusi, Komisi D DPRD Pati berencana merumuskan rekomendasi kebijakan yang mencakup: 1) Penetapan standar biaya maksimal untuk kegiatan outing class yang disesuaikan dengan daya beli masyarakat; 2) Mekanisme pembayaran bertahap dengan jangka waktu yang wajar; 3) Pengawasan ketat terhadap sekolah yang melakukan pungutan di luar anggaran resmi; dan 4) Penyediaan dana bantuan khusus bagi siswa yang kurang mampu.

Jika rekomendasi tersebut diterima, diharapkan akan tercipta iklim pendidikan yang lebih inklusif, di mana setiap siswa dapat menikmati manfaat kegiatan wisata tanpa harus menghadapi tekanan finansial. Pemerintah Kabupaten Pati juga berjanji akan meningkatkan transparansi dalam pengelolaan anggaran sekolah serta melibatkan perwakilan orang tua dalam proses perencanaan kegiatan ekstra kurikuler.

Secara keseluruhan, kasus pemanggilan Kepala SMPN 1 Tayu oleh Komisi D DPRD Pati menegaskan pentingnya dialog terbuka antara pihak sekolah, pemerintah daerah, dan warga. Kebijakan larangan sementara terhadap outing class menjadi sinyal bahwa otoritas berkomitmen untuk menyeimbangkan kebutuhan edukatif dengan realitas ekonomi masyarakat setempat. Diharapkan, langkah-langkah perbaikan yang sedang disusun dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam menangani isu serupa, sehingga pendidikan tetap menjadi hak semua anak tanpa dibebani biaya yang tidak proporsional.

Related Post