MA Darus Salam – 16 April 2026 | Jakarta, 16 April 2026 – Polisi Metro Jakarta Pusat mengungkap jaringan begal yang menargetkan petugas pemadam kebakaran (damkar) di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, dan berhasil menangkap lima anggota komplotan tersebut di sebuah hotel kawasan Pluit, Jakarta Utara. Penangkapan terjadi pada Senin malam, 13 April 2026, sekitar pukul 23.00 WIB, setelah tim Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penggerebekan berdasarkan informasi intelijen.
Korban utama adalah Bimo Margo Hutomo, 30 tahun, anggota damkar yang menjadi sasaran pembegalan di Jalan KH Hasyim Ashari, Gambir, pada dini hari Kamis, 2 April 2026. Saat melintas dari Tomang ke Harmoni, Bimo dihadang oleh sekelompok pria tak dikenal, dipukuli, ditendang, dan kepalanya terbentur batu. Sepeda motor dan handphone korban dirampas, sementara Bimo mengalami luka di kepala, wajah, serta pergelangan tangan.
Menurut Plt. Kanit Reskrim Polsek Metro Gambir, Iptu Heri Moko, korban telah menjalani visum di RS Tarakan dan luka-lukanya dipastikan bukan sekadar memar ringan. “Mengalami luka di kepala, lecet di muka dan pergelangan tangan,” katanya.
Pelaku yang berhasil diamankan terdiri dari lima orang: F (30 tahun) alias Encek, RS (19 tahun), TA (20 tahun), R (21 tahun), dan RA (24 tahun). Dari hasil penyelidikan, tiga di antaranya – F, TA, dan R – merupakan residivis yang pernah dipenjara sebelumnya. Polisi menjerat kelima tersangka dengan Pasal 479 KUHP, ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun, serta menambahkan dakwaan kepemilikan dan penggunaan narkotika jenis amfetamin.
Selama proses interogasi, para tersangka mengaku menjual motor curian untuk menambah dana pesta narkoba. “Dia (pelaku) jual motornya, terus hasilnya buat mereka happy-happy gitu. Kurang lebih begitu (duit kejahatan buat pesta narkoba),” ungkap AKBP Roby Heri Saputra, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat. Tes narkoba menunjukkan hasil positif amfetamin pada semua tersangka.
Polisi menemukan bahwa motor curian sempat diubah warna aslinya – dari merah menjadi oranye – untuk menyamarkan identitas dan meningkatkan nilai jual. “Mereka berupaya menyamarkan motor korban agar dapat dijual ke tempat yang lebih jauh dengan harga yang lebih fix,” jelas Roby.
Berikut adalah rangkuman singkat mengenai pelaku dan tindakan hukum yang dijatuhkan:
- F (30) – alias Encek, residivis, dijerat Pasal 479 KUHP.
- RS (19) – pertama kali terjerat kasus begal, dijerat Pasal 479 KUHP.
- TA (20) – residivis, dijerat Pasal 479 KUHP.
- R (21) – residivis, dijerat Pasal 479 KUHP.
- RA (24) – pertama kali terjerat, dijerat Pasal 479 KUHP.
Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menegaskan bahwa operasi masih berlanjut. “Kami masih memburu empat orang lainnya yang diduga kuat ikut terlibat dalam pemukulan dan pencurian motor. Identitasnya sudah kami kantongi,” katanya. Ia menambahkan komitmen Polda Metro Jaya untuk memberantas aksi kriminalitas jalanan yang mengganggu rasa aman warga.
Rekaman CCTV yang beredar di media sosial menampilkan aksi brutal para begal, termasuk penyerangan, penendangan, serta pemukulan dengan batu. Video tersebut memperlihatkan korban BMH (29) yang dikepung lebih dari lima orang, serta momen polisi menyergap kamar yang diduga menjadi tempat persembunyian para pelaku.
Kasus ini menyoroti pola operasional kelompok begal yang tidak hanya mengincar kendaraan, tetapi juga memanfaatkan hasil curian untuk mendanai kegiatan narkoba. Pendekatan “hunting” yang diungkapkan Kasat Reskrim menandakan bahwa para pelaku menunggu kesempatan ketika korban tidak waspada, kemudian melancarkan aksi pembegalan.
Polisi Metro Jakarta Pusat terus melakukan penyelidikan lanjutan, termasuk pemulihan motor curian yang masih dalam status DP (uang muka). Upaya penyamaran kendaraan diharapkan dapat diusut lebih jauh untuk mengidentifikasi jaringan pasar gelap yang memfasilitasi penjualan motor curian.
Dengan penangkapan lima anggota komplotan, pihak berwajib berharap dapat mengurangi ancaman kejahatan jalanan di kawasan pusat kota serta menekan peredaran narkotika di kalangan pelaku kriminal. Penegakan hukum yang tegas diharapkan menjadi peringatan bagi kelompok serupa yang masih beroperasi di Jakarta.
