MA Darus Salam – Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, mengingatkan bahaya yang mengintai setelah pencabutan izin Perusahaan Bumi Perhutani Hutan (PBPH). Dalam pernyataan yang disampaikan pada Sabtu, 18 April 2026, ia menyoroti kemungkinan terjadinya konflik lahan di kawasan hutan bila tidak ada pengelolaan yang jelas pasca pencabutan izin.
“Pasca pencabutan izin, satu hari lahan dibiarkan tanpa pengawasan, potensi penjarahan lebih dari satu meter dapat terjadi atas nama masyarakat yang saling klaim kepemilikan,” ujar Gubernur dalam penjelasannya. Pernyataan tersebut mencerminkan keprihatinan serius terhadap dinamika sosial di wilayah hutan yang rawan konflik.
Selain menyoroti risiko konflik lahan, Bobby juga menyinggung keberadaan perusahaan yang beroperasi di sektor yang tidak selaras dengan skema pengelolaan Perhutani, seperti pertambangan dan pembangkit listrik. Ia menilai bahwa kebijakan pencabutan izin harus mempertimbangkan dampak dari kegiatan industri tersebut, mengingat potensi kerusakan lingkungan dan ketegangan sosial yang dapat muncul.
“Perusahaan yang tidak sejalan dengan misi Perhutani, misalnya pertambangan dan pembangkit listrik, harus menjadi bahan pertimbangan khusus dalam proses evaluasi izin,” tegasnya. Pernyataan ini menandakan perlunya regulasi yang lebih ketat dan peninjauan menyeluruh terhadap semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan sumber daya hutan.
Untuk mencegah eskalasi konflik lahan, Bobby menyerukan keterlibatan seluruh kepala daerah di Sumatera Utara. Ia mengajak para pemimpin daerah untuk berpartisipasi aktif dalam diskusi kebijakan, guna mengidentifikasi potensi masalah sejak dini dan mengembangkan langkah mitigasi yang efektif.
Berikut beberapa langkah yang diusulkan oleh Gubernur dalam rangka meminimalkan risiko konflik:
- Pembentukan tim lintas sektoral yang melibatkan perwakilan pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan perwakilan masyarakat setempat.
- Pengembangan peta digital yang memuat data kepemilikan lahan, status izin, dan rencana penggunaan lahan pasca pencabutan PBPH.
- Penyusunan pedoman penanganan sengketa lahan yang transparan, dengan mekanisme mediasi yang cepat.
- Pengawasan intensif terhadap kegiatan perusahaan pertambangan dan pembangkit listrik yang berada di sekitar kawasan hutan.
- Peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dan satpolpp dalam mengawasi potensi penjarahan lahan.
Pentingnya koordinasi antara pemerintah pusat, provinsi, serta pemerintah kabupaten/kota menjadi sorotan utama. Bobby menegaskan bahwa sinergi yang baik akan memperkecil peluang munculnya konflik lahan dan menjaga stabilitas sosial di wilayah hutan.
Dalam konteks kebijakan nasional, pencabutan izin PBPH merupakan bagian dari upaya restrukturisasi pengelolaan hutan yang lebih berkelanjutan. Namun, tanpa penanganan yang tepat, langkah tersebut berpotensi menimbulkan efek samping yang merugikan, terutama bagi komunitas lokal yang menggantungkan mata pencaharian pada sumber daya hutan.
Gubernur menutup pernyataannya dengan harapan bahwa seluruh pemangku kepentingan dapat bersatu, mengedepankan kepentingan bersama, serta menghindari pertikaian yang dapat mengganggu ketertiban dan kesejahteraan masyarakat.
Dengan mengedepankan pendekatan preventif, Sumatera Utara diharapkan dapat mengatasi tantangan konflik lahan dan memastikan bahwa hutan tetap menjadi aset strategis bagi pembangunan berkelanjutan.











