MA Darus Salam – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengeluarkan peringatan serius setelah keputusan pencabutan izin Perusahaan Bumi Perkebunan Hutan (PBPH) di wilayahnya. Gubernur Sumut, Bobby Nasution, menegaskan bahwa kebijakan tersebut dapat memengaruhi setidaknya 11 ribu pekerja yang selama ini mengandalkan sektor kehutanan untuk mata pencaharian mereka.
Pengumuman ini disampaikan pada Sabtu, 18 April 2026, dalam sebuah rapat koordinasi bersama perwakilan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan pemangku kepentingan terkait. Nasution menekankan bahwa pencabutan izin PBPH tidak boleh menjadi faktor pemicu krisis sosial baru, mengingat banyak keluarga di daerah hutan bergantung pada upah harian, tunjangan kesehatan, dan fasilitas pendidikan yang disediakan oleh perusahaan.
“Ada sekitar 11 ribu pekerja yang terdampak karena PBPH ini. Dan kami sudah mendiskusikannya dengan pihak BUMN, terutama terkait pengelola berikutnya, yaitu Perhutani,” ujar Nasution. Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah akan terus mengadvokasi solusi transisi yang terstruktur, agar tenaga kerja tidak langsung kehilangan pekerjaan tanpa ada alternatif yang jelas.
Situasi ini muncul setelah pemerintah pusat memutuskan untuk meninjau kembali kebijakan izin PBPH, yang sebelumnya diberikan kepada perusahaan swasta untuk mengelola hutan produksi. Peninjauan tersebut dipicu oleh kekhawatiran tentang keberlanjutan lingkungan, pelanggaran hak atas tanah, dan dampak sosial negatif yang dirasakan oleh masyarakat adat serta pekerja lokal.
Dalam konteks ini, peran BUMN, khususnya Perhutani, menjadi sangat krusial. Perhutani diharapkan dapat mengambil alih pengelolaan lahan yang sebelumnya dikelola oleh PBPH, sekaligus menyusun program rekrutmen dan pelatihan bagi tenaga kerja yang berisiko kehilangan pekerjaan. Nasution menegaskan bahwa pemerintah provinsi siap membantu koordinasi antara Perhutani, pemerintah pusat, dan lembaga keuangan untuk menyediakan paket transisi yang meliputi jaminan sosial, pelatihan keterampilan baru, serta penempatan kerja di sektor lain.
Beberapa langkah konkret yang diusulkan antara lain:
- Pembentukan tim lintas sektoral yang mencakup perwakilan pemerintah provinsi, BUMN, serikat pekerja, dan LSM lingkungan untuk menyusun rencana transisi.
- Penyediaan dana khusus bagi pekerja yang akan kehilangan pekerjaan, termasuk tunjangan sementara dan bantuan pencarian kerja.
- Pelatihan keterampilan tambahan, seperti manajemen hutan berkelanjutan, ekowisata, dan produksi hasil hutan non‑kayu.
- Pengembangan program kerja sama dengan perusahaan swasta yang berkomitmen pada praktik CSR (Corporate Social Responsibility) untuk menciptakan lapangan kerja baru di wilayah tersebut.
Nasution juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses perencanaan. “Kami ingin ada kepastian bagi para pekerja ini. Jangan sampai kebijakan ini justru menimbulkan persoalan sosial baru,” pungkasnya. Ia menambahkan bahwa pemerintah provinsi akan terus menyuarakan kondisi riil masyarakat kepada pemerintah pusat, dengan harapan kebijakan yang diambil dapat menyeimbangkan antara kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan.
Pengaruh pencabutan izin PBPH tidak hanya terasa pada tingkat individual pekerja, tetapi juga pada perekonomian daerah secara keseluruhan. Menurut data internal Dinas Tenaga Kerja Sumut, sektor kehutanan menyumbang hampir 15% dari total lapangan kerja di beberapa kabupaten, terutama di Tapanuli Utara, Langkat, dan Karo. Jika 11 ribu pekerja kehilangan pekerjaan secara bersamaan, dampak ekonomi dapat meluas ke sektor perdagangan, transportasi, serta layanan publik yang selama ini bergantung pada pendapatan pekerja kehutanan.
Selain itu, pencabutan izin PBTH dapat menimbulkan konsekuensi lingkungan yang belum sepenuhnya dipahami. Tanpa pengelolaan yang tepat, lahan hutan yang sebelumnya dipelihara oleh perusahaan dapat berisiko mengalami degradasi, kebakaran hutan, atau perambahan ilegal. Oleh karena itu, koordinasi yang kuat antara pemerintah provinsi, Perhutani, dan lembaga pengawas lingkungan menjadi hal yang mutlak diperlukan.
Secara keseluruhan, situasi ini menuntut kebijakan yang bersifat holistik, menggabungkan aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berharap dapat menemukan solusi yang tidak hanya melindungi hak-hak pekerja, tetapi juga memastikan keberlanjutan hutan dan kesejahteraan masyarakat sekitar.
Dengan tekanan politik dan sosial yang meningkat, langkah selanjutnya akan melibatkan negosiasi intensif dengan pemerintah pusat serta penetapan kerangka kerja yang jelas untuk transisi PBPH ke pengelolaan BUMN. Harapannya, dalam jangka menengah, para pekerja yang terdampak dapat kembali berkontribusi pada perekonomian daerah melalui peluang kerja yang lebih berkelanjutan dan aman.











