MA Darus Salam – Pemerintah Indonesia memperkenalkan pajak kendaraan listrik terbaru melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026. Kebijakan ini menandai perubahan signifikan dalam cara pajak dipungut untuk mobil listrik, sekaligus membuka peluang baru bagi produsen otomotif yang berkomitmen pada energi bersih. PT Chery Group Indonesia, pemilik merek iCar, menyatakan kesiapan total dalam menyesuaikan diri dengan regulasi tersebut, mengingat model iCar V23 menjadi andalan perusahaan di pasar domestik.
Direktur Utama Chery Group Indonesia, Zeng Shuo, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi sebagai landasan operasional. “Kami berkomitmen penuh untuk mematuhi setiap kebijakan yang ditetapkan pemerintah,” ujarnya dalam wawancara di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 18 April 2026. Pernyataan ini memberi kepercayaan tambahan bagi konsumen yang masih ragu mengenai implikasi pajak terhadap harga akhir mobil listrik.
Rincian Perubahan Pajak
- Kendaraan listrik tidak lagi dikecualikan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama (BBN) secara otomatis.
- Pemerintah daerah memiliki wewenang menentukan tarif, mulai dari nol rupiah hingga tarif yang lebih tinggi sesuai kebijakan fiskal setempat.
- Pasal 19 tetap membuka ruang bagi insentif khusus, termasuk pembebasan parsial atau pengurangan pajak bagi produsen yang melakukan lokalisasi produksi.
Sebelumnya, pemilik mobil listrik di DKI Jakarta menikmati pembebasan PKB 0 persen serta kebebasan dari pembatasan lalu lintas ganjil‑genap. Dengan berlakunya pajak kendaraan listrik terbaru, status tersebut berubah menjadi objek pajak resmi. Meskipun demikian, fleksibilitas tarif yang diberikan kepada tiap daerah diharapkan dapat menyeimbangkan kebutuhan pendapatan daerah dengan tujuan nasional untuk mencapai Net Zero Emission.
iCar, yang memperkenalkan SUV listrik iCar V23, memandang regulasi ini sebagai tantangan sekaligus peluang. Perusahaan menekankan bahwa inovasi teknologi dan efisiensi produksi menjadi faktor utama untuk menjaga harga kompetitif meski ada beban pajak tambahan. “Kami tidak memprediksi angka penjualan secara pasti, tetapi kami siap menyesuaikan strategi pemasaran dan produksi sesuai regulasi,” kata Zeng Shuo.
Strategi iCar mencakup beberapa langkah konkret:
- Optimalisasi rantai pasokan lokal untuk mengurangi biaya produksi.
- Pengembangan jaringan SPKLU (Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum) bersama pemerintah daerah.
- Edukasi konsumen mengenai total cost of ownership yang mencakup penghematan bahan bakar dan potensi insentif regional.
Dengan kebijakan pajak yang tidak seragam antar provinsi, persaingan antar daerah dalam menarik pengguna mobil listrik diprediksi akan semakin dinamis. Beberapa daerah mungkin tetap menawarkan tarif nol rupiah untuk mendukung adopsi massal, sementara daerah lain dapat menetapkan tarif rendah namun menyalurkan pendapatan pajak untuk pengembangan infrastruktur pengisian daya.
Para pengamat menilai bahwa pajak kendaraan listrik terbaru merupakan langkah penting untuk menstabilkan penerimaan daerah tanpa mengorbankan tujuan lingkungan. Kebijakan ini juga memberikan sinyal kuat kepada produsen internasional bahwa Indonesia serius dalam menciptakan ekosistem otomotif ramah lingkungan yang berkelanjutan.
Di sisi lain, tantangan tetap ada. Produsen harus menyesuaikan strategi harga, sementara konsumen menunggu kejelasan tarif di masing‑masing wilayah. Transparansi tarif per daerah menjadi informasi krusial bagi pembeli yang sedang menimbang antara mobil listrik dan kendaraan konvensional.
Secara keseluruhan, industri otomotif Indonesia memasuki fase yang lebih kompleks namun sarat peluang. Kepatuhan pada pajak kendaraan listrik terbaru tidak hanya menjadi kewajiban administratif, melainkan juga elemen strategis dalam meningkatkan daya saing produk lokal. iCar, melalui komitmen Zeng Shuo dan timnya, bertekad untuk tetap menjadi pemain utama dengan menawarkan teknologi canggih, harga bersaing, dan dukungan infrastruktur yang memadai.
Ke depan, sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan produsen otomotif akan menjadi kunci utama dalam mewujudkan ekosistem kendaraan listrik yang inklusif dan berkelanjutan. Dengan regulasi yang lebih fleksibel, diharapkan pertumbuhan penjualan mobil listrik dapat terus meningkat, sekaligus memberikan kontribusi signifikan pada target emisi nasional.










