MA Darus Salam – Polda Jawa Tengah berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang memanfaatkan taktik yang disebut “sistem tempel”. Pada Minggu, 19 April 2026, sekitar pukul 02.00 WIB, dua tersangka yang berperan sebagai kurir narkoba berhasil diamankan di depan sebuah toko kelontong di Jalan Solo‑Tawangmangu, wilayah Dagen, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar.
Identitas tersangka pertama, MIS (33 tahun) yang berasal dari Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen, dan tersangka kedua, ARS (25 tahun) asal Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen, diinterogasi setelah ditemukan satu paket sabu di saku celana MIS dan tujuh paket lainnya di tas selempang yang dibawanya. Berdasarkan keterangan kedua tersangka, petugas melakukan pengembangan lokasi dan menemukan tambahan tujuh paket sabu yang disembunyikan di beberapa titik strategis.
- SPBU daerah Palur
- Sekitar ATM
- Warung lokal
- Minimarket di daerah Pucangsawit, Surakarta
- Area sekitar Palur Plaza
Penemuan paket-paket tersebut menunjukkan bahwa para kurir menggunakan modus penyebaran berjenjang, menempelkan paket-paket kecil di lokasi‑lokasi publik untuk menghindari deteksi saat transaksi. Total barang bukti yang berhasil diamankan mencakup 15 paket sabu dengan berat bruto 10,84 gram, satu unit timbangan digital, plastik klip, sedotan, sebuah sepeda motor, serta handphone yang dipakai untuk koordinasi.
Kombes Pol Yos Guntur, kepala Ditresnarkoba Polda Jateng, menjelaskan bahwa kedua tersangka memperoleh barang narkotika dari seorang pengedar berinisial GRR (DPO) yang mengatur pengambilan dan pendistribusian dengan pola pecah paket. “Modus yang dipakai pelaku dengan sistem tempel di sejumlah lokasi menunjukkan adanya pola jaringan yang terorganisir,” ujar Guntur. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pelaku utama yang masih dalam pencarian.”
Kasus ini diancam dengan pasal‑pasal berat dalam Undang‑Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang telah diubah dengan Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Kedua tersangka dijerat dengan Primer Pasal 114 ayat (2) yang dapat berujung pada pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun dengan denda hingga sekitar Rp2,6 miliar.
Pengungkapan jaringan “sistem tempel” ini menegaskan pentingnya kerja sama intelijen antar satuan kepolisian dan partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan. Informasi awal yang memicu penyelidikan berasal dari warga yang melaporkan adanya pergerakan mencurigakan di wilayah Kecamatan Jaten.
Strategi penyebaran narkotika melalui penempatan paket di lokasi‑lokasi publik bukan hal baru, namun penggunaan istilah “sistem tempel” menandakan adanya evolusi taktik yang lebih terstruktur. Dengan menempatkan paket-paket kecil di area strategis, para kurir dapat mengurangi risiko penangkapan langsung saat melakukan transaksi, sekaligus mempermudah distribusi ke konsumen akhir.
Penegakan hukum terhadap jaringan ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi jaringan narkotika lain yang masih mengandalkan metode serupa. Polda Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk terus melakukan razia intensif, terutama di wilayah-wilayah yang rawan menjadi jalur distribusi narkotika seperti Karanganyar, Surakarta, dan sekitarnya.
Pengembangan kasus ini belum berakhir. Polda Jateng terus memantau potensi keterlibatan jaringan yang lebih luas dan berupaya mengidentifikasi serta menangkap dalang utama di balik operasi “sistem tempel”. Upaya ini melibatkan koordinasi lintas instansi, termasuk Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Satpol PP, guna menutup celah‑celah yang dapat dimanfaatkan oleh para pengedar narkoba.
Dengan keberhasilan penangkapan dua kurir narkoba serta penyitaan 15 paket sabu, pihak berwajib berharap dapat menurunkan tingkat peredaran narkotika di wilayah Jawa Tengah. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan segala indikasi peredaran narkoba, sehingga aparat dapat bertindak cepat dan mencegah penyebaran zat berbahaya ini.



