MA Darus Salam – 16 April 2026 | Pemerintah Indonesia secara resmi menegaskan kembali kedaulatan teritorialnya di Pulau Sebatik, Kalimantan Utara, setelah proses penegasan batas darat dengan Malaysia selesai. Pada Rabu, 15 April 2026, Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari menyampaikan bahwa wilayah seluas 127,3 hektare yang sebelumnya tercatat sebagai bagian dari Malaysia kini menjadi sah milik Republik Indonesia. Sebaliknya, hanya sekitar 4,9 hektare dari wilayah lama Indonesia yang beralih menjadi bagian Malaysia.
Pengumuman ini menandai puncak diplomasi damai antara kedua negara tetangga, yang selama ini berusaha menyelesaikan sengketa perbatasan di Pulau Sebatik secara bilateralisme. Qodari menekankan bahwa penyelesaian ini merupakan bukti keberhasilan diplomasi damai yang memperkuat kedaulatan teritorial Indonesia, sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas dan keamanan perbatasan.
Untuk mendukung penguatan fungsi di wilayah perbatasan, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp86 miliar pada tahun 2026. Dana tersebut dialokasikan khusus untuk operasionalisasi 15 Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang berada di bawah pengelolaan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP). Sejak Desember 2016 hingga Oktober 2024, Indonesia telah membangun dan meresmikan 15 dari total 18 pos yang direncanakan, termasuk PLBN Sebatik yang baru saja menyelesaikan proses penegasan batas.
Berikut rangkuman perubahan wilayah dan alokasi anggaran:
| Aspek | Detail |
|---|---|
| Wilayah tambahan untuk Indonesia | 127,3 hektare (sebelumnya bagian Malaysia) |
| Wilayah yang beralih ke Malaysia | 4,9 hektare (sebelumnya bagian Indonesia) |
| Pagu anggaran 2026 | Rp86 miliar untuk 15 PLBN |
| Jumlah PLBN beroperasi | 15 pos (dari 18 yang direncanakan) |
PLBN tidak hanya berfungsi sebagai pos keamanan, melainkan juga menjadi motor pertumbuhan ekonomi di kawasan perbatasan. Pada tahun 2025, lebih dari 2,4 juta orang melintas melalui 15 PLBN tersebut, dengan total nilai perdagangan mencapai Rp13,5 triliun. Pos-pos strategis seperti Entikong (Kalimantan Barat), Mota’ain (Nusa Tenggara Timur), Skouw (Papua), dan PLBN Sebatik menunjukkan peran ganda sebagai penyangga pertahanan dan fasilitator mobilitas ekonomi.
Selain penegasan batas, pemerintah juga menekankan pentingnya penyelesaian proses ratifikasi Border Crossing Agreement (BCA) antara Indonesia-Malaysia serta Indonesia-Timor Leste. Hal ini dianggap krusial untuk memastikan bahwa perubahan batas tidak menimbulkan hambatan administratif bagi masyarakat setempat, terutama dalam hal pergerakan barang, jasa, dan orang.
Qodari menambahkan bahwa pemerintah akan terus memantau dampak sosial‑ekonomi dari pergeseran batas melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) serta Badan Nasional Pengelola Perbatasan. Prioritas utama adalah memastikan tidak ada warga negara yang dirugikan secara material maupun psikologis akibat perubahan wilayah.
Langkah selanjutnya mencakup penyelesaian tiga pos PLBN yang masih dalam tahap perencanaan: PLBN Sei Kelik (Kalimantan Barat), PLBN Oepoli (Nusa Tenggara Timur), dan PLBN Long Midang (Kalimantan Utara). Ketiganya diperkirakan akan selesai dalam dua tahun ke depan, setelah titik masuk‑keluar (exit‑entry) dan kesepakatan batas dengan negara tetangga selesai.
Kesepakatan ini juga diharapkan memperkuat hubungan bilateral Indonesia‑Malaysia, mengurangi potensi konflik perbatasan, dan membuka peluang kerja sama di bidang ekonomi, keamanan, serta pengelolaan sumber daya alam di wilayah perbatasan. Pemerintah menegaskan bahwa penegasan batas Sebatik bukan sekadar soal peta, melainkan bagian integral dari strategi nasional untuk mengamankan kedaulatan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan memperluas jaringan perdagangan lintas batas.
Dengan landasan diplomasi damai, Indonesia menegaskan kembali posisinya sebagai negara yang menjunjung tinggi kedaulatan teritorial sekaligus berkomitmen pada stabilitas regional. Penambahan 127,3 hektare di Pulau Sebatik menjadi bukti nyata bahwa upaya diplomasi, koordinasi lintas lembaga, dan alokasi anggaran yang tepat dapat menghasilkan hasil konkrit bagi negara dan rakyat.











